Kabupaten Banggai

Dinsos Banggai Libatkan Kejaksaan Berikan Sosialisasi Pendampingan Hukum Terhadap Kelompok Penerima Bantuan

926
×

Dinsos Banggai Libatkan Kejaksaan Berikan Sosialisasi Pendampingan Hukum Terhadap Kelompok Penerima Bantuan

Sebarkan artikel ini
Dinsos Banggai Libatkan Kejaksaan Berikan Sosialiasi Pendampingan Hukum, Bagi Penerima Bantuan, Selasa 08 Oktober 2024 [Foto Andika Kasimun]

JPSULTENG, BANGGAI – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Banggai, Bersama Kejaksaan Banggai berikan sosialisasi pendampingan Hukum terhadap Kelompok penerima bantuan, Selasa 08 Oktober 2024.

Sebelum penyerahan bantuan diberikan, terlebih dulu para penerima bantuan, diberikan sosialisasi pendampingan Hukum oleh Kejari Banggai, Anton Rahmanto SH,.MH.

Adapun bantuan ini diberikan kepada Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang tersebar di desa dan kelurahan, Kabupaten Banggai.

Jenis bantuan yang diberikan kepada puluhan kelompok ini berupa alat produksi kue dan sound sistem. Dalam penyerahan itu, Dinsos Banggai juga melibatkan pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Banggai.

Keterlibatan itu sebagai bentuk pendampingan hukum terhadap paket pengerjaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Dinsos tahun anggaran 2024.

Pendampingan ini bertujuan memberikan pemahaman  sosialisasi dalam hal pengawalan sehingga apa yang diserahkan bisa tepat sasaran.

Mewakili Bupati Banggai, Pjs. Sekretaris Daerah, Ramli Tongko, turut mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Apalagi kegiatan sosialisasi ini sangat strategis dalam meningkatkan pemahaman terhadap peraturan dan ketentuan hukum yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,” ucap Ramli dalam sambutannya sekaligus membuka agenda kegiatan ini.

Menurut Ramli, apapun bentuk pengadaan barang dan jasa sudah seharusnya dilakukan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan efesiensi.

“Kirannya itu aspek dari kepatuhan dari regulasi hukum, sehingga menjadi hal yang tidak bisa ditawar-tawar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinsos Kabupaten Banggai, Rudi P Bullah, menyebutkan terdapat 83 kelompok usaha bersama di Kabupaten Banggai.

Pihaknya pula telah menyerahkan bantuan tersebut secara simbolis kepada 9 kelompok usaha bersama, termasuk kelompok penerima alat sound sistem.

Ia mengungkapkan, bagi penerima diharapkan dapat memanfaatkan bantuan yang telah diberikan sesuai peruntukannya.

Apalagi dengan adanya sosialisasi pendampingan hukum yang diberikan, bisa meningkatkan pemahaman bagi kelompok terhadap regulasi hukum yang berlaku.

Dengan begitu penerima dapat bertanggungjawab dan tidak menyalahgunakan bantuan yang yang telah diberikan.

“Pasalnya, ketika hal itu dilanggar, maka ada konsekuensi hukum yang berlaku,” terangnya. (*)