KABUPATEN TOJO UNA-UNA

Diciduk Dua Terduga Pencurian Material Proyek Desa Sumoli, 1 Orang Dalam Pengejaran Polisi. 

1158
×

Diciduk Dua Terduga Pencurian Material Proyek Desa Sumoli, 1 Orang Dalam Pengejaran Polisi. 

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID – TOJO UNA UNA, Dana desa yang mengiurkan berpeluang  mengundang para oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk tujuan menguntungkan individu, bahkan  kesempatan terbuka menjadi peluang bagi maling ikut menikmati dana yang seharusnya  untuk kemasalahatan masyarakat.

Hal itu dibuktikan dua pelaku berhasil diringkus Polisi,  sementaraseorang lagi kini masih dalam pengejaran, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)Jumat  7 Nopember 2025. 

Dirilis Kasi Humas Polres Tojo Una Una Iptu Martono,  Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una berhasil mengungkap kasus pencurian material proyek vital pembangunan saluran air primer Desa Sumoli, Kecamatan Ratolindo, menindaklanjuti laporan dari pengawas proyek, Mohamad Rifki I. Mohi.

Koronologis kejadian,  ketika laporan masuk di Polres Tojo Una Una tentang dugaan pencurian, tim Resmob satuan Kriminial segera turun lapangan. Dari hasil  penyelidikan intensif, mengarah pada terduga  SML (36) dan MRD (43). “SML berhasil kami tangkap di halaman rumah tetangganya, sementara MRD telah diamankan sebelumnya terkait pencurian kotak amal di Masjid Al-Huda Sumoli,” jelas Iptu Martono.

Kasihumas Polres Tojo Una Una, Iptu Martono, mewakili Kapolres AKBP Yanna Djayawidya, SIK, MH, menjelaskan kasus ini terungkap sesuai laporan  pengawas proyek Mohamad Rifki I. Mohi yang mencurigai  bahan bangunan semen merk Chons, sudah berkurang drastis pada Rabu 29 Otober 2025.

Iptu Marono mengungkap total kerugian yang dialami proyek  24 zak semen dan satu unit gerobak, dengan taksiran kerugian senilai Rp2.648.000.

Keterangan yang diperoleh dari hasil  interogasi para terduga, perbuatan mereka murni didorong kebutuhan ekonomi,  seperti diakui terduga SML dan MRD.

Dari keterangan mereka melebar pada keterngan bahwa aksi pencurian juga melibatkan satu orang lagi. Informasi itu ditindak lanjuti dengan pengejaran oleh  tim Resmob pimpinan Bripka Mohamad Agus,” ungkap Iptu Martono.

Hasil jarahan yang berhasil disita 24 Zak semen, ternyata dijual dibeberapa tempat dengan nilai  Rp 50.000 perzak. Kini material proyek itu disita dan dijadikan  barang bukti oleh tim penyidika Polres Tojo Una Una. .

Terkait dengan kasus tersebut, Kapolres Tojo Una Una, AKBP Yanna Djayawidya, SIK, MH  melalui Kasihumas Iptu Martono, menegaskan  komitmen jajaran Polres Tojo Una Una, tetap siaga menjaga keamanan. “kapolres menyampaikan agar masyarakat waspada pada aksi pencurian, termasuk  mengamankan aset pembangunan vital bagi masyarakat desa,” tulis  Iptu Martono menutup keteranganya. (Sam Asiku)