Parlemen

Komisi II DPRD Banggai, Bahas Relokasi Pedagang Pasar Simpong

341
×

Komisi II DPRD Banggai, Bahas Relokasi Pedagang Pasar Simpong

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID – BANGGAI, Komisi II DPRD Kabupaten Banggai menggelar rapat dengar pendapat umum yang membahas relokasi pedagang Pasar Simpong yang terdampak pekerjaan pembangunan Pasar Simpong Luwuk. Selasa, (30/05/2023).

Hearing yang berlangsung di ruang rapat DPRD Banggai pada hari ini, di hadiri oleh anggota DPRD, Dinas Perdagangan dan perindustrian, Pengurus Pasar, serta perwakilan pedagang pasar simpong. Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik dalam proses relokasi pedagang pasar agar dapat berjalan dengan lancar dan mendapatkan manfaat yang optimal bagi semua pihak yang terlibat.

Hearing yang dipimpin langsung oleh Komisi II DPRD Banggai dengan para pedagang dengan tujuan para pedagang pasar simpong meminta untuk untuk tidak dipindahkan ketempat yang jauh dari lokasi pembangunan saat ini.

“Perwakilan Pedagang pasar simpong menyebutkan, sekita 15 pedagang yang berada di pinggir jalan yang terkena dampak Pembangunan Pasar Simpong,” Ungkap salah satu pedagang pasar simpong yang ikut dalam hearing tersebut.

Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banggai, Rudi Bullah, S.Sos mengatakan bahwa salah satu alasan utama relokasi pedagang pasar ini, dilakukan adalah adanya kebutuhan untuk melakukan pembenahan dan perluasan area pasar, Pasar yang sudah ada saat ini telah mencapai kapasitas maksimal, sehingga diperlukan perencanaan yang matang untuk memastikan kelancaran proses jual beli.

“Rudi Bullah mengatakan, sebelumnya para pedagang mempertanyakan waktu pembangunan kembali pasar simpong yang terbakar, saat ini, Pemda Banggai akan merealisasikan hal itu, dan meminta kepada para pedagang untuk membuka lokasi yang akan dilewati material pembangunan pasar simpong,” Jelas Rudi Bullah.

Sementara itu, tanggapan Komisi II DPRD Banggai Fuad Muid Menegaskan bahwa pembangunan pasar simpong ke depan akan memberikan keuntungan bagi para pedagang.

Fuad Muid juga menyampaikan harapannya agar proses relokasi ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang nyata bagi pedagang serta masyarakat sekitar. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi aktif dari seluruh pihak terkait dalam proses pengambilan keputusan terkait relokasi pedagang pasar.

Selanjutnya Fuad Muid juga menyatakan “Kalau dipindahkan ke Kilo 8 juga saya tidak setuju. Ini hanya sementara, tidak seterusnya,” terang politkus PDI Perjuangan ini.

Dalam hearing tersebut ditemukan beberapa point penting yang perlu di perhatikan daam proses relokasi, Pertama Aspek Keamanan dan Kenyamanan Pedagang dan pengunjung harus menjadi prioritas utama dalam perencanaan pembangunan pasar. Kedua Pemerintah daerah harus memberikan kompensasi yang adil kepada pedagang yang terkena dampak relokasi agar mereka dapat memulai kembali usaha mereka dengan baik.

Selain itu, pembahasan juga mencakup infrastruktur pendukung seperti akses jalan, fasilitas sanitasi dan parkir yang memadai. Pihak DPRD berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dan stakeholder agar proses relokasi dapat dilaksanakan dengan baik dan mendapatkan dukungan dari semua pihak. (Red)