JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Komisi II DPRD Kabupaten Banggai melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap enam perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, pada Selasa (22/7/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait izin, lingkungan, dan tanggung jawab sosial.
Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap. Turut mendampingi sejumlah anggota Komisi II, yakni Indri Asiz, Siti Aria, Lutpi Samaduri, Akmal Ilyas, dan Sudan Latjeno. Rombongan juga melibatkan perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Bagian Hukum, serta Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi II menyambangi dan memantau aktivitas tujuh perusahaan tambang, yaitu:
PT Penta Dharma Karsa (PDK)
PT Prima Dharma Karsa (PDK)
PT Prima Bangun Persada Nusantara (PBPN)
PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI)
PT Anugerah Bangun Makmur (ABM)
PT Bumi Persada Surya Pratama (BPSP)
Ketua Komisi II, Irwanto Kulap, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap sektor pertambangan di daerah. Fokus utama sidak adalah memastikan perusahaan-perusahaan tambang tersebut taat terhadap regulasi perizinan, pengelolaan lingkungan, pelaksanaan reklamasi pasca-tambang, serta komitmen terhadap program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Kami ingin memastikan kehadiran perusahaan tambang di daerah ini memberikan manfaat dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan,” ujar Irwanto di sela kegiatan sidak.
Komisi II DPRD mencatat sejumlah temuan lapangan selama inspeksi berlangsung. Hasil temuan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat evaluasi bersama instansi teknis dan perwakilan perusahaan yang dijadwalkan pada Kamis (24/7/2025). (**)





