Kabupaten Banggai

Bawaslu Bongkar Pelanggan Paslon 03 Dalam Sidang MK, Dugaan Politik Uang Serta Enam Orang Sudah Ditetapkan Tersangka

1111
×

Bawaslu Bongkar Pelanggan Paslon 03 Dalam Sidang MK, Dugaan Politik Uang Serta Enam Orang Sudah Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Bongkar Pelanggan Paslon 03 Dalam Sidang MK, Dugaan Politik Uang Serta Enam Orang Sudah Ditetapkan Tersangka. (Foto Doc)

JURNALPOLRISULTENG.ID, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 29 April 2025. Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Panel II Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Asrul Sani ini mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius, termasuk praktik politik uang yang diduga melibatkan pasangan calon nomor urut 03.

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan jawaban Termohon (KPU Kabupaten Banggai), keterangan Pihak Terkait dari pasangan calon Amirudin Tamoreka–Furqanuddin Masulili, serta keterangan dari Bawaslu Kabupaten Banggai.

Dalam keterangannya, Komisioner Bawaslu Banggai Abdul Rahman Sangkota membenarkan bahwa telah ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan politik uang yang melibatkan Paslon 03 selama pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Kalau 03 yang sudah kami tangani, sudah sampai tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” ujar Sangkota saat menjawab pertanyaan Hakim Saldi Isra. Ia menegaskan bahwa tidak ada laporan serupa terhadap Paslon 01.

Tim kuasa hukum pihak terkait juga menguatkan keterangan Bawaslu dengan membeberkan data enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Di antara para tersangka tersebut, empat merupakan kepala desa aktif, satu orang adalah anggota tim sukses Paslon 03 bernama Hamia Jenuh, dan satu lainnya merupakan warga sipil.

“Empat kepala desa ini terbukti membagikan uang untuk memenangkan Paslon 03,” jelas kuasa hukum dalam sidang.

Pihak terkait juga menyampaikan bahwa dua kepala desa lainnya masih dalam proses hukum, diduga turut terlibat dalam pola distribusi dana kampanye terselubung. Salah satu bukti kunci adalah rekaman video dan suara yang memperlihatkan aktivitas pengepakan uang di sebuah “rumah”, yang diduga dijadikan pusat distribusi dana kampanye.

Data Document terkait Politik Uang serta Keterlibatan berbagai pihak dalam PSU di Kecamatan Toili dan Simpang Raya, Kabupaten Banggai. (Foto Doc)

Tak hanya itu, pihak terkait juga menuding adanya pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (1) dan Pasal 188 Undang-Undang Pilkada. Salah seorang lurah disebut terang-terangan memberikan dukungan kepada Paslon 03 dan bahkan mengarahkan warga untuk berpura-pura mendukung paslon lain jika ditanya pihak luar.

“Dalam rekaman, terdengar instruksi kepada warga untuk mengaku sebagai pendukung paslon lain. Ini jelas manipulasi informasi publik,” tegas kuasa hukum.

Selain dugaan politik uang, pihak terkait turut menyoroti lonjakan perolehan suara Paslon 03 pada PSU. Mereka menduga suara itu tidak lepas dari kegiatan berkedok keagamaan selama Ramadan, seperti pembagian bantuan dan acara seremonial yang dikemas sebagai kegiatan keagamaan.

 

Menutup persidangan, Hakim Saldi Isra menyatakan bahwa pemeriksaan pendahuluan telah selesai. Mahkamah akan membahas hasil sidang dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan kelanjutan perkara, apakah akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau langsung diputus. Putusan Dismisal dijadwalkan akan dibacakan pada Senin, 5 Mei 2025. (Red)