JURNALPOLRISULTENG.ID, TOILI – Kuasa hukum tujuh warga Desa Samalore, Irfan Bungaadjim, mengungkap dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) terhadap kliennya.
Irfan menegaskan bahwa ketujuh warga tersebut tidak hanya diperlakukan secara sewenang-wenang, tetapi juga diwajibkan untuk melapor selama sembilan hari tanpa status hukum yang jelas.

“Ini tindakan yang absurd. Status mereka tidak jelas, tapi dipaksa wajib lapor. Ada apa ini?” tegas Irfan, yang telah mendampingi kasus ini sejak 29 Maret 2025.
Ia menekankan bahwa hak-hak hukum para terlapor harus dipenuhi dan memastikan bahwa proses pendampingan hukum akan terus berlanjut.
Lebih jauh, dugaan kriminalisasi ini diduga berkaitan dengan kepentingan politik menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 5 April 2025.
“Sampai segitunya mereka bermain. Ada ancaman: menangkan Paslon 03 dengan 70 persen suara di Samalore, baru mereka dibebaskan. Ini sangat naif dan kotor!” ujarnya dengan tegas.
Irfan juga menjelaskan kronologi kasus yang menjerat ketujuh warga tersebut. Menurutnya, mereka hanya memungut brondolan sawit—buah sawit yang jatuh—atas permintaan pemilik kebun sawit plasma.
“Jumlahnya sekitar belasan karung. Tapi anehnya, mereka malah dipaksa mengakui bahwa brondolan itu berasal dari sawit inti,” bebernya.
Yang lebih mencengangkan, pemilik kebun sawit plasma justru berang, karena lahan yang dipermasalahkan memang miliknya.
(*)



