Kabupaten Banggai

Warga Laporkan Dugaan Politik Uang Paslon 03, Uang 800 Ribu Diserahkan ke Bawaslu Banggai

×

Warga Laporkan Dugaan Politik Uang Paslon 03, Uang 800 Ribu Diserahkan ke Bawaslu Banggai

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, Banggai — Sejumlah warga Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, resmi melaporkan dugaan praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Sulianti Murad–Samsulbahri Mang, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai.

Dalam laporan yang disampaikan pada Jumat (11/4/2025), warga tidak hanya memberikan keterangan, tetapi juga menyerahkan uang sebesar Rp800 ribu sebagai barang bukti (babuk) dugaan praktik politik uang tersebut.

“Kami mendampingi warga untuk melaporkan dugaan politik uang ini ke Bawaslu Banggai siang tadi,” ujar Ilham Baadi, anggota tim hukum paslon AT-FM, Jumat malam.

Menurut Ilham, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp800 ribu telah diserahkan langsung ke pihak Bawaslu sebagai bukti pendukung laporan.

Lebih lanjut, Ilham memaparkan kronologi kejadian. Dugaan praktik politik uang tersebut terjadi di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Simpang Raya, tepat sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), yakni pada Jumat, 4 April 2025.

“Uang itu diberikan kepada warga dengan tujuan agar memilih paslon nomor urut 03 pada PSU 5 April,” jelasnya.

Ilham menegaskan bahwa laporan ini murni atas inisiatif dan kesadaran warga yang menilai praktik tersebut sebagai bentuk pelanggaran pemilu.

“Kesadaran warga untuk melaporkan kejadian ini patut diapresiasi. Mereka tidak hanya melapor, tapi juga menyerahkan bukti uang yang diterima,” pungkasnya. (*)