JURNALPOLRISULTENG.ID, LUWUK – Dinas Sosial Kabupaten Banggai memfasilitasi penyaluran Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Sejuta tahap pertama tahun anggaran 2026 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Banggai.
Kegiatan penyerahan bantuan secara simbolis tersebut dihadiri Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, S.P., M.P., M.M., dan berlangsung di Luwuk, Rabu (19/8/2026).
Program UEP Sejuta merupakan bantuan modal usaha dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp1 juta bagi keluarga yang masuk dalam Desil 1 dan 2 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai, Hariadi Bola, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kabupaten Banggai mendapatkan alokasi sebanyak 99 KPM dengan total anggaran mencapai Rp99 juta.
Para penerima bantuan tersebut tersebar di lima wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Luwuk Timur, Luwuk Utara, Luwuk, Luwuk Selatan dan Nambo.
“Bantuan diterima langsung melalui Bank Sulteng Cabang Luwuk sebesar Rp1 juta per KPM, tanpa potongan pajak, materai maupun biaya lainnya,” jelas Hariadi.
Ia menjelaskan, penerima UEP Sejuta harus memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya kepala keluarga miskin yang terdata dalam DTSEN Desil 1 dan 2 serta bukan penerima PKH maupun bantuan pangan.
Selain itu, bantuan diperuntukkan bagi penyandang disabilitas produktif dan lanjut usia potensial yang memiliki identitas kependudukan sesuai domisili serta embrio usaha sederhana.
Penerima bantuan juga tidak berasal dari kalangan ASN, PPPK, TNI, Polri, pensiunan maupun aparat desa.
Sementara itu, Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, Santi Darmiati, SST., MPH, yang mewakili Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, mengatakan program UEP Sejuta merupakan bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam mempercepat penanganan kemiskinan ekstrem sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin.
Menurutnya, bantuan sebesar Rp1 juta tersebut dirancang sebagai stimulasi modal kerja bagi keluarga rentan dan pelaku usaha ultra mikro.
Ia berharap penerima dapat menggunakan bantuan secara bijak untuk menunjang keberlangsungan usaha, seperti membeli bahan dagangan, menambah stok barang, bahan baku maupun kebutuhan modal kerja lainnya.
“Bantuan ini merupakan bentuk kepercayaan dan amanah dari negara. Manfaatkan untuk kegiatan produktif dan hindari penggunaan untuk kebutuhan konsumtif yang tidak mendesak,” pesannya.
Selain program UEP Sejuta, Dinas Sosial Kabupaten Banggai juga menerima sejumlah dukungan program sosial sepanjang 2026. Di antaranya bantuan ATENSI dari Kementerian Sosial RI melalui Sentra Nipotowe Palu sebesar Rp350 juta untuk 122 penerima manfaat penyandang disabilitas, lansia dan kelompok rentan.
Kemudian bantuan Pangan Daerah (PANADA) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk 58 KPM dengan nilai Rp2 juta per KPM atau total Rp116 juta.
Dinas Sosial Kabupaten Banggai juga mendapatkan Bantuan Keuangan Khusus (Benkeu) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp117.864.293 untuk pengelolaan dan pemutakhiran data DTSEN.
Selain itu, terdapat bantuan dari Direktorat Jenderal Anak Kementerian Sosial RI berupa kebutuhan perlengkapan sekolah bagi 50 anak kurang mampu di Kabupaten Banggai, masing-masing senilai Rp2,5 juta.
Santi juga meminta Dinas Sosial Kabupaten Banggai melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala agar penyaluran bantuan berjalan transparan dan tepat sasaran serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pendapatan keluarga penerima manfaat.
Program UEP Sejuta tersebut merupakan bagian dari visi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui program BERANI Sejahtera, dengan harapan bantuan modal usaha dapat menjadi pijakan awal bagi masyarakat rentan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan keluarga. (**)