Pemda Banggai

Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dan DPRD, Teken Nota Kesepakatan Perubahan APBD 2024

496
×

Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dan DPRD, Teken Nota Kesepakatan Perubahan APBD 2024

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID – BANGGAI, Pj. Sekda Kabupaten Banggai, Moh. Ramli Tongko, S.Sos., S.T., M.Si., menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dengan DPRD Kabupaten Banggai pada Sidang Paripurna yang dilaksanakan pada Selasa malam (06/08/2024). Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Suprapto N., S.Sos., M.A.P., didampingi Wakil Ketua I Hj. Batia Sisilia Hadjar, S.E., M.M., dan Wakil Ketua II H. Samsulbahri Mang, S.H., M.M.

Bupati Banggai, melalui sambutan tertulis yang dibacakan Pj. Sekda Kabupaten Banggai, menyebutkan bahwa dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan segera melaksanakan tahapan penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang akan disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.

Disebutkan bahwa secara makro, target Pendapatan Daerah pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp 3.173.884.508.284,-, bertambah sebesar Rp 7.200.000.000,- yang bersumber dari Pendapatan Transfer dan Transfer Antar Daerah.

Lebih lanjut, Rencana Belanja Daerah pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp 3.362.418.241.928,-, bertambah sebesar Rp 164.854.841.864,- dari target belanja sebelumnya, yang diperuntukan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Untuk Rencana Pembiayaan Daerah pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp 202.259.841.864,- yang terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya (silpa) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah.

Sementara Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 13.726.108.220,- diperuntukkan untuk penyertaan modal daerah dan pemberian pinjaman modal.

Sebagai tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024 akan menjadi dasar Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Turut hadir menyaksikan penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut 19 Aleg DPRD Kabupaten Banggai, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli dan Staf Khusus Bupati, Camat, Pimpinan OPD, dan sejumlah undangan lainnya.