Polres Morut

Polres Morowali Utara Ungkap 3 Kasus Narkoba Dalam Ops Pekat II, 11 Paket Sabu Disita

414
×

Polres Morowali Utara Ungkap 3 Kasus Narkoba Dalam Ops Pekat II, 11 Paket Sabu Disita

Sebarkan artikel ini

JPSULTENG, MORUT – Dalam lima hari pelaksanaan Operasi Pekat II Tinombala 2024, Polres Morowali Utara melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba. Tiga terduga pelaku berhasil diamankan, beserta barang bukti 11 paket yang diduga berisi narkoba jenis sabu.

Ops Pekat II, Polres Morowali Utara tangkap 3 pelaku dan menyita 11 paket Sabu. (Foto Istimewa)

Wakapolres Morowali Utara, Kompol Suriadi S.H., M.M., didampingi Kasatresnarkoba Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola, S.Sos., serta KBO Satresnarkoba dan Kasipropam Polres Morowali Utara, memaparkan hasil Operasi Pekat II dalam konferensi pers di Ruang Satresnarkoba Polres Morowali Utara, Senin (11/11/2024).

Kompol Suriadi menjelaskan bahwa dalam operasi ini, tiga terduga pelaku narkoba ditangkap di tiga lokasi berbeda:

1. Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur – Pada Jumat, 7 November 2024, sekitar pukul 20.00 WITA, petugas menangkap MRZ alias R (24), seorang pekerja swasta. Barang bukti yang disita dari MRZ adalah empat bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu seberat 0,80 gram.

2. Desa Tinompo, Kecamatan Lembo – Pada Sabtu, 8 November 2024, sekitar pukul 00.05 WITA, petugas mengamankan J alias A (20), seorang mahasiswa. Dari tangan J, polisi menyita enam bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu seberat 1,41 gram, satu bungkus rokok merek Esse, dan satu unit ponsel merek Realme.

3. Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur – Pada Sabtu, 8 November 2024, sekitar pukul 01.30 WITA, polisi menangkap R alias A (21). Dari tangan R, petugas menyita satu bungkus kecil yang diduga berisi sabu seberat 0,25 gram, uang tunai sebesar Rp3.400.000, satu ponsel merek Vivo, serta 166 bungkus plastik kecil kosong dan dua plastik sedang kosong.

Kompol Suriadi menambahkan bahwa salah satu tersangka, J alias A, telah masuk dalam daftar target operasi (TO) Pekat II Tinombala 2024. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa barang bukti sabu tersebut diduga untuk dijual dan sebagian akan dikonsumsi sendiri oleh para tersangka.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.*